Wabup Kapuas Hulu Hadiri Pemberian NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil Perseorangan di Kecamatan Hulu Gurung

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro/kecil perseorangan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kamis (15/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya untuk melakukan langkah cepat dalam proses pemulihan penguatan ekonomi, dengan percepatan sektor usaha mikro/kecil.

Baca Juga :  Jadikan PLUT Diskop UKM Provinsi Sebagai Kampus Pelaku UMKM di Kalbar 

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang seluas-luasnya kepada bisa para pelaku usaha untuk dan mendaftarkan usahanya, agar memperoleh nomor induk berusaha sebagai identitas dan legalitas usahanya,” jelasnya.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberikan kata sambutan dalam acara "Pemberian NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil Perseorangan" di Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberikan kata sambutan dalam acara “Pemberian NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil Perseorangan” di Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)

Wakil Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan, sistem perizinan yang dirancang secara online oleh pemerintah pusat ini, selain memudahkan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinannya, juga dimaksudkan pemerintah dalam memperoleh data perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, regional maupun lokal.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H, Wabup Kapuas Hulu Sidak ke Pasar dan Minimarket 

“Usaha untuk mengurus perizinan usahanya secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sering disebut online single submission (OSS),” katanya. (Ishaq)

Comment