Polsek Manis Mata Ringkus Tersangka Pemilik Sabu Jaringan Kalteng

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang, Polda Kalbar, bersama sama Polsek Balai Riam dan Satuan Narkoba Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng, meringkus seorang pria berinisial HS (37 tahun), pada Kamis (08/12/2022), sekira pukul 01.00 WIB.

HS diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Adi Sudirman menyampaikan, penangkapan HS bermula saat anggota Polsek Balai Riam bersama Satnarkoba Polres Sukamara mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa ada seorang pelaku pengedar lagi yang sedang berada di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Nodai Kesucian Ramadhan, 2 Pria Bawa 9,19 Kg Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

“Hasil pengembangan rekan-rekan kami dari Polsek Balai Riam dan Satnarkoba Polres Sukamara, diketahuilah pelaku HS ini sedang berada di wilayah Manis Mata dan sedang menyimpan sabu,” ujarnya.

“Sehingga pada hari Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku HS. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang,” jelas IPTU Adi menambahkan.

Lebih jauh diterangkannya, saat diamankan oleh petugas dan disaksikan oleh perangkat RT setempat, pelaku sedang berada di dalam rumah dan sedang berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu di dalam sebuah tas yang sedang dibawanya.

Baca Juga :  Polres Sekadau Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

Melihat hal itu, anggota polsek langsung mengamankan pelaku HS berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 15 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas serta 1 buah handphone,” terangnya.

Ditambahkannya, kini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adi LC)

Comment