Bawaslu Kayong Utara Lakukan Patroli Kesiapan Pengawas TPS

KalbarOnline, Kayong Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap kesiapan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah Kecamatan se-Kabupaten Kayong Utara, pada Rabu (14/02/2024).

Diketahui, pemantauan tersebut dilakukan guna memastikan para pengawas TPS telah memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka serta memiliki pemahaman yang mendalam terkait aturan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatannya, anggota Bawaslu Kayong Utara, Deni Hardiansyah menekankan pentingnya kesiapan pengawas TPS dalam mengawal jalannya proses pemungutan suara pada pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  Sutarmidji Melihat Kecenderungan Anak-anak Muda Mulai Merapat ke PPP
Proses pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: Istimewa)
Proses pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: Istimewa)

“Kesiapan pengawas TPS menjadi kunci utama dalam memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan berkualitas. Karena itu, kami terus memantau dan memberikan dukungan yang dibutuhkan agar pengawas TPS siap menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Deni kepada sejumlah awak media.

Selain itu, dirinya mengungkapkan untuk memastikan keamanan, dan kelancaran proses pelaksanaan pemilu 2024, Bawaslu Kayong Utara juga bersinergi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta aparat keamanan.

“Dalam melakukan pengawasan PTPS harus cermat mengawasi pergerakan pemilih yang datang ke TPS, jangan sampai nanti ada pemilih di luar TPS yang datang dan mencoblos. Hal itu bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU),” ungkapnya.

Baca Juga :  42 Tahun Terjun ke Dunia Politik, Sutarmidji: Kepercayaan Publik Kunci Pemilu Berkualitas
Proses pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: Istimewa)
Proses pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: Istimewa)

Untuk itu, ia juga menekankan kepada Pengawas TPS harus memahami situasi dan kondisi serta kerawanan yang mungkin terjadi di TPS yang diawasi.

“Misalnya jika ada TPS yang bersebelahan dengan TPS lain. Hal itu memungkinkan terjadinya pemilih yang salah masuk,” pungkasnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment