Polres Kapuas Hulu Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan Pengurus GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama jajaran Polsek Bunut Hulu menangkap 13 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pengurus PAC (Pimpinan Anak Cabang) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Bunut Hulu, Minggu (25/06/2023).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menjelaskan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/06/2023) malam, saat ketiga pengurus dalam perjalanan mengantar pulang salah seorang teman pengurus wanita.

Joni menerangkan, bahwa sebelum kejadian, pada pukul 19.00 Wib, para pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu ini melakukan kegiatan pembubaran panitia diklatsar Ansor/Banser dan sekaligus melakukan pembentukan pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu di rumah kediaman Ridwan Muansah selaku pengurus organisasi NU Ansor/Banser di Kecamatan Bunut Hulu. Kegiatan itu pun selesai pada pukul 23.00 WIB.

Mengingat di dalam kepanitian tersebut terdapat 8 orang wanita yang ikut serta dalam kepengurusan kepanitian organisasi NU Ansor/Banser Kecamatan Bunut Hulu dan salah satu diantaranya Nita Wahyuni yang tinggal di Desa Nanga Suruk, yang mana jalan menuju rumah tersebut lumayan jauh, maka pengurus mengantarnya pulang ke rumah.

“Sekitar 5 kilometer (jalan menuju pulang ke Desa Nanga Suruk), dan Helmi selaku Wakil Ketua bidang Ekonomi di Organisasi NU Ansor/Banser memberikan perintah kepada Jumry, Rizal dan Rahmad Al Ghifari untuk menemani dan mendampingi Nita menuju rumahnya di Desa Nanga Suruk menggunakan kendaraan motor,” katanya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Indonesia Patut Bersyukur Mempunyai NU

Selanjutnya, pada pukul 23.20 WIB, Nita telah memberi info/pesan melalui WhatsApp kepada Helmi (Wakil Ketua Bidang Ekonomi di Organisasi NU Ansor/Banser) bahwa ia telah sampai di rumahnya dan ketiga anggota banser tersebut pun kembali ke rumahnya.

“Pada saat perjalanan pulang, ketiga anggota Ansor/Banser tersebut berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu untuk membuang air kecil dan menghidupkan rokok, di mana pada saat menghidupkan rokok tersebut tiba tiba didatangi sejumlah gerombolan pemuda yang menggunakan motor, jumlah motor tersebut 11 sampai 14 motor,” ungkap Joni.

Pada saat segerombolan pemuda itu datang menghampiri ketiga korban, pemuda tersebut langsung memukul Jumry, Rizal dan Rahmad Al Ghifari di lokasi kejadian.

“Dan pada saat kejadian berlangsung, Rizal dan Rahmad sempat melarikan diri ke daerah sarang walet yang berada di sekitar lokasi kejadian dan Jumry pun berhasil kabur ke kebun karet yang berada di sekitaran lokasi kejadian,” kata Joni.

Pada saat ketiga korban tersebut berhasil kabur, segerombolan pemuda tersebut lalu menghancurkan motor yang dipakai ketiga korban dan mengambil karburator motor dan aki motor milik ketiga korban tersebut.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Ringkus 2 Bandar Judi Kolok-kolok

“Pukul 00.10 WIB, Jumry pun menghubungi temannya bernama Bali untuk menjemput dan membantunya di lokasi kejadian untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu,” kata Joni.

Mendapat laporan itu, Joni selaku Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu memimpin secara langsung Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk melakukan proses penjemputan terhadap tersangka di lapangan dan di rumah masing-masing bersama Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy Arif Setiady beserta anggota Polsek Bunut Hulu.

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka sebanyak 13 orang telah diamankan di Mapolsek Bunut Hulu jajaran Polres Kapuas Hulu. Dan masih tersisa 1 pelaku pemukulan atas nama Agus (DPO),” jelasnya.

Joni mengungkapkan, kejadian ini masuk dalam kategori pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor, yang terjadi di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Sejauh ini pihak keluarga korban telah mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada para pelaku oleh pihak kepolisian.

“Pihak Keluarga korban dan pengurus GP Ansor Kabupaten Kapuas Hulu mendukung Polres Kapuas Hulu terhadap (proses hukum) kejadian ini dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment