Polres Kapuas Hulu Ringkus 2 Bandar Judi Kolok-kolok

KalbarOnline, Kapuas Hulu  – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu meringkus dua pelaku perjudian jenis kolok-kolok berinisial YS dan S di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 23.10 WIB.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

“Jadi anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam Ops Pekat Kapuas 2023 melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi sebanyak 2 orang,” jelas AKP Joni, Minggu (02/04/2023).

Baca Juga :  Datangi DPRD Kapuas Hulu, Sejumlah Kades Kecamatan Kalis Meminta Solusi

Ia menjelaskan juga, bahwa posisi kedua tersangka, YS dan SU, merupakan bandar pada lapak kolok-kolok yang sama yang digelar oleh keduanya.

Dari penangkapan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 3 buah bola kolok-kolok ukuran besar, 3 buah bola kolok-kolok ukuran Kecil, 1 buah HAP (tabung kolok) warna merah jambu, uang tunai berbagai pecahan dengan jumlah total Rp 1.507.000 dan 1 lembar lapak kolok-kolok dengan gambar udang, tempayan, kepiting, bulan, bunga dan ikan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kapuas Hulu bersama PMI Gelar Aksi Donor Darah

“Bahwa saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ujar AKP Joni. (Ishaq)

Comment