308 Narapidana Lapas Kelas II B Ketapang Terima Remisi

308 Narapidana Lapas Kelas II B Ketapang Terima Remisi

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 308 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapatkan potongan masa tahahan atau remisi pada hari besar keagamaan Idul Fitri1442 H tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan kalau remisi itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS/513/526/527.PK.01.05 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kepastian Sanksi Imigrasi Terhadap TKA Ilegal PT BSM Dipertanyakan

Dijelaskannya, untuk Remisi Khusus PP 99 atau terkait narkoba lima tahun ke atas dan tipikor, sebanyak 33 orang, dan Remisi pidana umum sebanyak 78 orang.

“Selain itu, ada juga yang mendapat Remisi lanjutan (sesuai PP 99 Pidana Umum) sebanyak 196 orang dan satu orang lagi langsung bebas,” katanya, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga :  Hampir 30 Tahun Desa Sari Bekayas Tak Pernah Dikunjungi Pejabat Sekelas Gubernur

Ia berharap kalau remisi yang telah diberikan oleh pemerintah dapat bermanfaat dan menjadi motivasi warga binaan berperilaku lebih baik ke depannya.

“Di hari yang fitri ini, saya beserta jajaran mengucapkan selamat Hari Lebaran 1 Syawal 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin,” tandasnya. (Adi LC)

Comment