Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah – Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait diantaranya mengenai percepatan kepemilikan aset dan penanganan sengketa lahan, pada Rabu (29/05/2024).

Penekenan kerja sama yang dilaksanakan di Aula Kafe K@tamb, Jalan Gusti M Taufik nomor 179, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Marihot Gultom dan Kepala Kepolisian Resor Mempawah, AKBP Sudarsono.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Dalam sambutannya, Marihot Gultom menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan selanjutnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dengan Kepolisian Resor Mempawah.

Marihot Gultom menyampaikan, terdapat dua poin penting dalam perjanjian kerja sama ini, yaitu percepatan proses sertifikasi aset Kepolisian RI dan berkolaborasi dalam hal penanganan dan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

“Ada dua hal poin penting dalam kerja sama ini, yang pertama percepatan proses sertifikasi aset kepolisian di wilayah Kabupaten Mempawah, dan kedua membantu penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pertanahan,” terangnya.

Sementara itu, AKBP Sudarsono menyampaikan, bahwa kegiatan Kantor Pertanahan tidak terlepas dari kegiatan pengamanan dan perkembangan kawasan yang pesat, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul masalah pertanahan dan mafia tanah.

Baca Juga :  Pj Sekda Apresiasi Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Pontianak

“Dan dengan adanya investasi tanah dari para pengembang pasti ada terkait masalah pertanahan, kemudian ditambah lagi dengan berkembangnya Mempawah nanti akan muncul konflik di situ, akan muncul mafia-mafia tanah,” katanya.

Sudarsono berharap, kedepannya para kepala desa dan camat dapat lebih berhati-hati jangan sampai dikemudian hari terseret dalam permasalahan hukum.

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam rangka kerja sama pada bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, untuk menangani kasus agraria/pertanahan dan tata ruang, pencegahan, penanganan tindak pidana bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan, pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset Polri.

Sementara tujuan dari perjanjian kerja sama ini, untuk terwujudnya kerja sama di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, terciptanya persamaan persepsi maupun pemikiran dan kerangka kerja dalam rangka mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pengamanan dan pembangunan strategis di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini Kabag Ops Polres Mempawah, Erwin, Kasat Samapta Polres Mempawah, Tohari, Pa Bag Ops Acep Suparta, Ps Kaur Kerma Hanafi, Pc Kabaglog Djamaludin, Kanit Ekonomi Intel Roni Liza, Kasubsiluhkum Sikum N. Hendrie, Ba Subbag Dalops Sari Gyantrisni dan Ba Subbag Kerma Wulan Dari.

Baca Juga :  KPU Mempawah Targetkan Diatas 70 persen Tingkat Partisipasi di Pilkada

Kemudian hadir juga JPN Kejari Mempawah, Salsabila Fitri, Kasi Survei dan Pemetaan M Misyurahwanto, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Muh Pujiono, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Susilo Agung Prabowo, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Natalia serta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. 

Selain itu, hadir pula dalam kesempatan ini Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, Bunyamin, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, Gusti Basrun, Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah, Muliarji, camat se-Kabupaten Mempawah dan perwakilan lurah/kepala desa.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 17/SKB-HK.0301/VII/2022 dan NK Nomor 24/VIII/2022 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment