Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33 tahun) yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di sebuah garasi rumah korban di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulun AKBP Hendrawan  melalui  PS Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang,” kata Rinto.

Baca Juga :  RSUD Dr Achmad Diponegoro Putussibau Rawan Pencurian

Setelah itu, korban bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu.

Selanjutnya, Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram. Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor, 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Rinto menjelaskan, berdasarkan data KTP, bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Motif pelaku saat itu karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya.

“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong,” kata Rinto sembari menambahkan, bahwa atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment