Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Ketapang Laporkan Korban SS ke Polisi

Dugaan penipuan

KalbarOnline, Ketapang – Tersangka mucikari prostitusi online SD (31) dan NR (32) yang belum lama ini diamankan Polres Ketapang melalui kuasa hukumnya, Dewa M Satria melaporkan korban kasus prostitusi online SS (22) ke Mapolres Ketapang terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/2/2019).

Dewa mengatakan bahwa sebenarnya SS sendirilah yang meminta agar dirinya dijual kepada pria hidung belang. Permintaan tersebut dilakukan SS lantaran tak mampu membayar hutangnya setiap kali kedua tersangka menagih.

Baca Juga :  PT RIM Tatap Muka dengan Masyarakat Pemilik Lahan di Air Upas

“SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja ke pria hidung belang setiap kali kedua klien saya yakni SD dan NR menagih hutang,” ungkapnya, Kamis (1/2/2019).

Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau SS memiliki hutang kepada tersangka SD sebesar Rp14 juta dan NR sebesar Rp11 juta. Bahkan SS juga memiliki banyak hutang yang berkisar sampai Rp200 juta terhadap belasan orang lainnya.

“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat keuntungan sejumlah persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan malah minta dijualkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Mesin Perontok Padi Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Diminta Tak Terpengaruh Intervensi

Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap penipuan yang dilakukan oleh SS. Untuk itu, pihaknya melaporkan SS atas kasus penipuan terhadap kliennya. “Bukti chat korban yang minta agar dijual atau dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” tandasnya. (Adi LC)

Comment