Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya video aksi perundungan yang diduga terjadi di Sentap Ketapang.

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 8 detik itu terlihat beberapa orang wanita melakukan aksi tak terpuji dengan memukuli seorang perempuan yang mengenakan pakaian daster. Korban terlihat tak melakukan perlawanan meski dihantam pukulan bertubi-tubi dibagian kepala sambil sesekali mendapat umpatan oleh pelaku.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan, bahwa kejadian perundungan yang sedang viral di sosial media itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Benar terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, namun kita melakukan langkah langkah progresif yaitu mendatangi TKP dan mencari korban dan pelakunya,” katanya kepada wartawan, Senin (20/05/2024).

Baca Juga :  Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

Wawan menyebut, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari aparat desa hingga pemilik tempat, termasuk mencari korban dan pelakunya.

“Ini kita menunggu, apakah korban membuat laporan atau tidak. Perkembangan saat ini korban sudah di Pontianak, kembali ke rumah orang tuanya, sementara pelakunya belum diketahui keberadaannya,” ucapnya.

Wawan menjelaskan, meski korban tidak membuat laporan terhadap kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan.

“Pada dasarnya peristiwa pidananya itukan deliknya delik murni dalam artian tanpa dilaporkan oleh korban juga kita bisa melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Korban, lanjut Wawan, akan dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Sementara pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perundungan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sempat Mogok Kerja, Para dokter RSUD Agoesdjam Ketapang Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat

“Sampai saat ini kita belum ketahui pelaku dan korban itu masih di bawah umur atau sudah dewasa, namun dalam hal penanganan kasus bullying tidak membedakan antara anak di bawah umur atau dewasa,” jelas Wawan.

Wawan mengimbau kepada masyarakat agar jika mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

“Jangan takut untuk datang ke kantor Polisi, karena Polisi adalah pelayanan masyarakat,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment