Terkait Mesin Perontok Padi Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Diminta Tak Terpengaruh Intervensi

KalbarOnline, Ketapang – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor dan nama Caleg PDIP Dapil 1, Silvanus dinilai mencederai pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.

Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Kota Kita (K3) Ketapang mengaku mendukung Bawaslu dalam hal mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas jika caleg yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita mengapresiasi langkah bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Kita berharap Bawaslu kuat dan tidak termakan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini khsusunya dari caleg yang bersangkutan,” tukas Doni Saputra selaku Divisi Advokasi Lingkungan dan Masyarakat, LSM K3 Ketapang.

Doni menilai, apapun alasannya pembagian sesuatu termasuk barang dengan unsur cita diri yang lengkap di masa kampanye merupakan sebuah pelanggaran dan akan menjadi citra buruk kepemiluan jika tidak ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga :  Isi HUT ke-58, DPD Golkar Ketapang Gelar Jalan Sehat dan Baksos ke Warga Terdampak Banjir

“Karena ini akan menjadi contoh bagi peserta pemilu lainnya jika kasus ini tidak menemui titik terang. Yang jadi persoalan bukan mengenai berapa banyak barang itu beredar tapi kenapa barang itu di berikan dimomen kampanye lengkap dengan unsur cita diri yang terkesan memiliki motif tertentu,” jelasnya.

Caleg tersebut, kata dia, bisa saja melakukan berbagai alibi guna menutupi kesalahan di kejadian ini, hanya saja masyarakat harus menilai jika memang itu bantuan partai kenapa harus cuma nama caleg tersebut beserta nomor urutnya yang dicantumkan padahal ada 9 caleg lainnya di partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama yang tentunya memiliki hak yang sama.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Turun Langsung Segel Lahan PT PSL di Ketapang

“ini membuat orang berpikir apakah cuma caleg ini saja yang diistimewakan oleh partainya. Terlepas dari urusan itu tentu kita berharap Bawaslu dapat segera menuntaskan kasus ini mengingat pelaksanaan pemilu tidak lama berlangsung sehingga masyarakat harus mendapat kepastian dari kasus ini agar bisa menentukan pilihan supaya tak salah pilih caleg yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Bidang Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan mengaku bahwa terkait persoalan pembagian mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor urut dan nama caleg atas nama Silvanus sampai saat ini proses penelusuran dan klarifikasi informasi masih berjalan.

“Ini masih berjalan, artinya Bawaslu dapat melakukan klarifikasi sampai pada batas yang dianggap cukup untuk bisa menarik kesimpulan dan membuat keputusan melalui rapat pleno,” jelas dia.

Sejauh ini, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berpotensi untuk dimintai klarifikasi dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada agenda pertemuan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membicarakan terkait masalah ini. (Adi LC)

Comment