Disomasi Warga, PLN Ketapang Lempar Persoalan Ke PLN Kalbar

KalbarOnline, Ketapang – Mengenai somasi yang dilakukan warga Desa Sukabangun Dalam terhadap PLN Area Ketapang, Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut dan masih berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar.

Baca Juga :  PLN Uji Coba Tingkatkan Porsi EBT Hingga 20 Persen dalam Program Co-firing PLTU

“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka,” akunya.

Tumbur juga mengatakan mengenai persoalan pembebasan lahan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga. Ia telah menjelaskan kepada warga bahwa wewenang pembebasan lahan bukan berada di pihaknya melainkan ada di UIW Kalbar.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUTR Ketapang Dipastikan Bakal Dipecat Sebagai ASN

“Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,” tandasnya. (Adi LC)

Comment