Terkait Pembebasan Lahan, PLN Ketapang Disomasi

KalbarOnline, Ketapang – Warga Desa Sukabangun Dalam melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim melayangkan somasi kepada PLN Area Ketapang. Somasi tersebut dilakukan lantaran warga menilai pihak PLN Area Ketapang tidak menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berbatasan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

“Awalnya empat klien saya ini melakukan komplain kepada pihak PLN mengenai dampak aktivitas PLTU yang berada berdekatan dengan rumah mereka. Selain aktivitas mereka terganggu akibat bunyi bising mesin PLTU, rumah mereka diselimuti debu dan banyak lagi dampak negatif lainnya,” ujar Rustam Halim, Jumat (14/12/2018).

Menurut Rustam Halim, PLN Area Ketapang telah mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Area Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN. Kemudian PLN Ketapang menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN wilayah Kalbar.

Hingga akhirnya PLN wilayah Kalbar membuat surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017 yang mana setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebasan lahan empat kliennya itu.

Baca Juga :  Sejumlah Parpol di Ketapang Tak Yakin Capai Target Maksimal di Pileg 2019

Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari PLN terkait pembebasan lahan milik kliennya, bahkan kliennya yang telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari pihak PLN Ketapang.

“Makanya kami layangkan surat somasi kepada PLN Area Ketapang yang tembusannya ke Bupati serta PLN Provinsi Kalbar pada Senin (10/12/2018) kemarin. Dimaksudkan agar PLN serius menyikapi persoalan ini jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 10 hari jam kerja kepada PLN Area Ketapang untuk menjawab surat somasi tersebut. Apabila somasi tersebut tidak direspon maka pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.

“Kami akan ambil langkah administarif bahkan kami akan laporkan persoalan ke PLN Pusat bahkan ke Presiden Jokowi,” tegasnya.

Sementara Mat Yusuf (64) satu diantara warga Sukabangun Dalam yang melakukan somasi melalui kuasa hukumnya itu mengaku kesal dengan sikap PLN yang sampai saat ini belum merealisasikan pembebasan lahan miliknya. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat dampak negatif yang dirasakannya.

Baca Juga :  Kapolres Pantau Langsung Perhitungan Suara Hasil Pilkades Serentak Ketapang

“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan PLTU. Belum lagi persoalan keberadaan Cooling Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya tanaman dan tumbuhan di sekitar rumah kami. Kami pernah komplain tapi tidak digubris,” ujarnya.

“Kalau manager PLN mau, silahkan tidur dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan rumah kami tanpa ada pergantian rugi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia tak menampik dampak positif dari PLTU namun tentunya pemerintah dalam hal ini PLN juga tidak bisa mengabaikan dampak negatif yang ia dan beberapa warga lain rasakan. Untuk itu ia mendesak segera dilakukan pembebasan lahan seperti perjanjian PLN Area Ketapang pada tahun 2017 silam.

“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau memang sudah ada pergantian dan pembebasan lahan. Jadi kami tidak ‘ngotot’ mau tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak semakin negatif,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment