Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Pramuka Kapuas Hulu Lebih Berkembang dan Maju, Syarif Abdullah: Selalu Tampil

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Kucurkan Rp 21 Miliar untuk Dua Ruas Jalan di Kecamatan Hulu Gurung - Jongkong

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment