Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Baca Juga :  Keras! Harisson Sebut Spekulan Penimbun Beras Bisa Dihukum Mati

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Buka Sosialisasi Perbub Nomor 109 Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment