Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang – Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi pelaku penyelundupan ratusan ekor burung yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Kabar ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan P Bandala BTN Darusalam 3, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebanyak 565 ekor burung ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim.

Tim operasi yang terdiri dari personil Sporc Brigade Bekantan, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama personil Balai KSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi.

Menurut keterangan pelaku, ratusan burung yang disimpan dan dipelihara di rumahnya tersebut diperoleh dengan cara membeli dari penangkap dan penjual burung dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, untuk kemudian ditawarkan kembali secara online melalui media sosial untuk dijual.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Ini Komitmen Kejari Ketapang

Diketahui dari keterangan tersangka bahwa pengiriman dan penjualan hingga ke luar pulau, salah satunya disebutkan ke wilayah Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas identifikasi BKSDA Kalimantan Barat berhasil mengidentifikasi 5 (lima) jenis burung yang termasuk jenis yang dilindungi, yaitu burung serindit, burung tangkar angklet/cililin, burung cica daun kecil, burung madu sepah raja dan burung empuloh paruh kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor, dan yang tidak dilindungi sebanyak 352 ekor lainnya yang terdiri dari 18 jenis burung tergolong jenis yang tidak dilindungi.

Setelah melalui proses penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK menetapkan KW sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan, menyimpan, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menerangkan, tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Hampir 1 juta, Dokter: Pasien Menumpuk di IGD

“Kejahatan terhadap satwa liar termasuk satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam densitas dan diversitas satwa di alam, tindak kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas untuk memutus mata rantai perburuan satwa yang dilindungi maupun satwa liar lainnya,” terangnya.

“Pelaku harus dihukum maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas kepada pelaku lainnya,” tegas David.

Saat ini, tersangka KW telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak dan satwa burung yang menjadi barang bukti telah diserahkan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan.

Tersangka KW terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta karena telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment