Polisi Pontianak Gagalkan Upaya Penyelundupan 40 Ekor Kadal Langka Tak Bertelinga

KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan yang yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak dan Polsek KP3L Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor kadal monitor tanpa telinga yang hendak dikirim ke Semarang, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu (03/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, puluhan kadal itu rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa. Dari Jawa, diduga kuat, kadal-kadal itu akan diekspor ke luar negeri.

Baca Juga :  Sutarmidji Apresiasi Kinerja ASN Pemkot Pontianak Luar Biasa

“Kadal langka ini. Kami temukan di pelabuhan Dwikora Pontianak, yang sudah dikemas menggunakan kotak plastik,” kata Antonius, Rabu (13/03/2024).

Dalam pengamanan barang bukti, tim turut berkoordinasi dengan  BKSDA Kalbar. Sementara untuk pelaku sendiri, kata Antonius, berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Untuk pelaku kita tangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, pelaku berinisial DC berusia 25 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Amankan Demo Buruh dan Ormas Islam, Polisi Kerahkan 7.766 Personel

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, kadal monitor tanpa telinga tersebut dijual seharga antara Rp 500 sampai Rp 850 ribu per ekornya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuntas Antonius. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment