Gelapkan 46 Botol Sampo, Dua Orang Karyawan Alfamart Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua orang karyawan Alfamart terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggelapkan 46 botol sampo di gudang barang Alfamart, kawasan pergudangan Borneo Business Icon,  Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku tersebut AT (23 tahun) dan SP (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menyampaikan, AT dan SP sebelumnya merupakan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, selaku picker di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon.

Baca Juga :  Pekerja Pabrik di Kubu Raya Tewas Terpintal Mesin Conveyor

Keduanya diciduk Jatanras Polres Kubu Raya atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Kamis (19/10/23) pukul 17.00 WIB.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol shampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk,” kata Ade, Jumat (27/10/2023).

Saat diinterogasi singkat, AT dan SP mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 4.326 600.

Ade menerangkan, alasan kedua pelaku mau melakukan penggelapan barang milik PT Sumber Alfaria Trijaya untuk mencari tambahan pemasukan.

Baca Juga :  Petugas Polisi di Ohio yang Tembak Pria kulit Hitam Didesak Dipecat

“Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial,” katanya.

“AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,” tambah Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment