Selundupkan Sabu di Dalam BH, Aling Gagal Kelabui Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang wanita berinisial SI alias Aling (36 tahun), warga Pontianak Timur, pada Senin (15/4/24) malam.

Sabu seberat 0,38 gram itu disembunyikan Aling di dalam bra-nya (BH) untuk mengelabui petugas.

Aling ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dekat Pos Lantas Simpang Empat Jalan Simpang Empat Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya saat ia mengantarkan paket sabu menggunakan ojek online dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam press conference di Aula Polres Kubu Raya lantai 2 mengungkapkan, Satnarkoba Polres Kubu Raya sejauh ini telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dengan mengamankan tiga orang pengedar berikut barang bukti seberat 36,18 gram.

“Dari penangkapan ini, jumlah jiwa yang terselamatkan, 1 gram x 8 jiwa, sehingga dari 36,18 gram, 289, 44 jiwa terselamatkan,” kata Kapolres Kubu Raya di hadapan awak media, Kamis (18/04/2024) siang.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Amankan Truk Tangki BBM Solar Ilegal

Kapolres mengatakan, sebelumnya Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng, dan kali ini satnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam bra (BH) seorang wanita ke Desa Kapur, penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

“SI alias Aling diciduk petugas Satnarkoba Polres Kubu Raya saat membawa sabu seberat 0.36 gram yang disembunyikan di dalam bra (BH)-nya, dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur,” terangnya.

Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas Simpang Empat Desa Kapur, sabu itu dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku.

Selanjutnya, KBO Sat Narkoba, IPDA Iwan Supardal mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana saat itu tim sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang di sembunyikan di dalam boneka Hello Kitty.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Aling saat hendak mengantar sabu tersebut dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan ojek online,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Buka Bursa Inovasi Desa, Bupati Minta Dana Desa Digunakan Secara Swakelola

Usai penangkapan, Aling beserta barang bukti langsing diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, Aling mengungkapkan, kalau barang tersebut milik seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur, dan sabu itu dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur. Dengan upah sebesar Rp 100 ribu Aling mau mengantarkan sabu tersebut.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam bra-nya atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan mengelabui petugas. Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra (BH),” pungkas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment