Polisi Tangkap Remaja di Kubu Raya, Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang remaja di Kabupaten Kubu Raya berinisial JK (20 tahun) terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak bawah umur hingga tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis (04/04/2024) pukul 22.00 WIB dan Sabtu (06/04/2024) pukul 01.00 WIB saat korban (16 tahun) menginap di rumah tersangka.

“Hubungan keduanya ini berpacaran. Peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka, kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya,” terang Ade, Kamis (25/04/2024) petang.

Baca Juga :  Oknum Satlantas Polresta Pontianak Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

“Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,” lanjutnya.

Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Karena merasa takut, korban pun menginap di rumah tersangka.

“Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu, kemudian pada hari Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Ponpes Khulafaur Rasyidin Kubu Raya, Satu Santri Dirawat Akibat Kesetrum 

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment