Polri Ungkap Penyelundupan 2 Kontainer Daging Kerbau Ilegal Asal Malaysia ke Pontianak

KalbarOnline, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aksi penyelundupan 2 kontainer berisi daging kerbau ilegal asal Malaysia ke Kota Pontianak, Provinsi Kalbar. Di mana rencananya, dari Pontianak, daging kerbau ilegal itu selanjutnya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada pers, Rabu (15/02/2023) menyebutkan, penyelundupan 2 kontainer yang berisikan 1.426 karton daging kerbau merek Allana (India-Malaysia) itu dilakukan melalui jalur darat dan laut.

“Daging kerbau ilegal ini diselundupkan dalam kontainer yang dimiliki oleh PT HJ, lalu diseberangkan dengan kapal Maremas VOY 77 dari Pelabuhan Pontianak menuju Jakarta untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta,” bebernya.

Baca Juga :  Kemplang Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah 

Adapun modus yang terdapat pada kasus ini, lanjut dia, pelaku menyertakan dokumen dengan keterangan muatan yang berbeda dengan isinya. Di mana pada dokumen Surat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (SKIPP) Domestik yang dikantongi pelaku diberi keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi.

“Namun berbeda dengan isi muatan yang ada di dalamnya berupa daging kerbau bermerek Allana yang berasal dari Malaysia,” kata Whisnu.

Sejauh ini kata Whisnu, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, diantaranya E, E dan M. Selain 2 kontainer berisi daging kerbau, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait, seperti 5 unit ponsel, surat permohonan sewa kontainer atas nama ES, PPK SKIPP Domestik atas nama M bernomor 000791 dan 000791, SKIPP Domestik P8/K1-D2/11.0.01/XII/2022/000796 Komoditas Cumi, SKIPP Domestik P8/K1-D2/11.0.01/IXX/2022/000791 Komoditas Cumi, Bill Of Lading PNK 1022122000017.

Baca Juga :  Begini Cara Polri Cegak Ricuh Saat Pilkada 2020

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, 266 KUHP, tentang Keterangan Palsu dalam Surat, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,” tuntasnya. (Jau)

Comment