Pj Sekda Rene Rienaldy Hadiri Rakor Awal Pencegahan Korupsi dan Pengenalan Satuan Tugas di Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Rienaldy menghadiri Rapat Koordinasi Awal Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Pengenalan Satuan Tugas di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 secara virtual, dari Ruang Rapat Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (06/02/2024).

Acara ini dibuka langsung oleh Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Wahyudi, dan turut dihadiri seluruh jajaran kepala daerah di wilayah provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi berharap adanya perbaikan-perbaikan terutama di Indeks Persepsi Korupsi dan Survei Penilaian Integritas serta Indeks Perilaku Anti Korupsi  (IPAK).

Baca Juga :  Pontianak Masuk 10 Besar Kota dengan Inflasi Terendah se-Indonesia

“Secara umum di wilayah Kalimantan Barat untuk capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) di tahun 2023 cukup relatif baik. Tetapi ada juga yang beberapa daerah capaiannya meningkat dan menurun,” kata Wahyudi.

Sementara itu, terdapat 8 elemen pengukuran MCP, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, PJB, Manajemen ASN, Perizinan, Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengawasan Internal Pemerintah dan Tata Kelola Keuangan Daerah.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terutama kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,  capaian MCP di tahun 2023 berada di urutan ke 4 nasional,” kata Wahyudi.

“Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang capaian skor MCP-nya di atas 90 bisa meningkatkan dan bisa mempertahankan,” tambah Wahyudi.

Baca Juga :  Reaksi Cepat Kendalikan Inflasi, Pemprov Kalbar Salurkan Bansos ke Sejumlah Kabupaten dan Kota

Kendati begitu, Wahyudi mengharapkan pemerintah daerah yang MCP-nya mengalami penurunan bisa meningkat di tahun 2024.

“Capaian MCP-nya yang stagnan bahkan turun, jadi ke depan harapan kami tentunya untuk tahun 2024 bisa menaikkan MCP yang sebenarnya adalah indeks tata kelola pemerintahan yang baik, di masing-masing pemerintah kabupaten/kota bahkan provinsi bisa menetapkan target minimal di angka 90, disangka ini tentunya potensi resiko korupsi di daerah itu menjadi rendah,” jelas Wahyudi. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment