Bupati Martin Serahkan SK kepada 1.743 PPPK di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan memimpin apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Ketapang pada Senin (31/07/2023).

Bupati dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.743 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 1.246 tenaga guru, 455 tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.

Dalam arahannya, Bupati Martin menekankan, kepada PPPK agar mematuhi dan mengikuti peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PPPK juga diharuskan memiliki integritas dan terus mengembangkan kompetensi, karena PPPK adalah abdi negara dan abdi masyarakat.

“Bapak ibu harus menerapkan ASN berakhlak yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” ujar Bupati.

Martin turut mengingatkan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, agar menjaga nama baik citra dan wibawa pemerintah daerah.

ASN harus dapat menunjukan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai misi pertama, yakni mewujudkan pemerintahan yang andal, bersih, terpercaya dan berwibawa dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2018 Disahkan

“ASN juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat, sehingga kedisiplinan menjadi suatu kewajiban,” jelasnya.

Bupati juga berharap agar semua kepala organisasi perangkat daerah dapat membina dan mengawasi kedisiplinan aparatur dalam instansinya masing-masing, mulai dari pengguna pakaian dinas, performa, penampilan, hingga perilaku kerja ASN.

“Kejadian yang lalu jangan sampai terulang lagi, cukup jadi pembelajaran bagi ASN terutama bagi PPPK yang baru ini,” tegas Martin.

“Ingat! Aparatur pemerintah selalu dijadikan parameter, menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat, hindari hal-hal yang menyimpang dan melanggar disiplin ASN ataupun norma-norma yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut bupati juga menekankan agar ASN bekerja secara profesional serta harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Bupati Martin Tandatangani SK Pembentukan TP2DD: Ketapang Perluas Digitalisasi

Selain itu, Martin juga menyampaikan, bahwa bulan ini, Kabupaten Ketapang mendapat kunjungan dari Kepala Staf Kepresidenan dan Gubernur Kalbar, untuk dukungan program Strategis Daerah dan program Napak Tilas.

“Dari kunjungan Kepala Staf Kepresidenan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bermitra dengan swasta untuk program ketahanan pangan dan pembangunan serta pengolahannya,” katanya.

Bupati menambahkan, dalam kunjungan Gubernur Kalbar, salah satunya melakukan peresmian Mall Pelayanan Publik. “Gubernur mengapresiasi pembangunan yang ada di Kabupaten Ketapang serta potensi ekonomi yang sangat baik seperti adanya Mal Pelayanan Publik di Ketapang,” ucap Martin.

“Ini adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta memberikan rekomendasi terhadap usulan Daerah Otonomi baru di Kabupaten Ketapang,” tutup Bupati Martin mengakhiri sambutannya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment