Bupati Martin Tandatangani SK Pembentukan TP2DD: Ketapang Perluas Digitalisasi

Bupati Martin Tandatangani SK Pembentukan TP2DD: Ketapang Perluas Digitalisasi

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan menandatangani Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Ketapang, Jumat (04/06/2021) pagi.

Pembentukan TP2DD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Penandatanganan dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alexander Wilyo, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. H. Mahyudin,M.Si, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nugroho, Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si,  dan perwakilan Bank Kalbar Cabang Ketapang.

Baca Juga :  Seorang Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Pawan Ria Ketapang

TP2DD diketuai langsung Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M.Sos,  Wakil ketua dijabat oleh Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar. Sedangkan Penjabat Sekretaris Daerah, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian. Sementara Sekretaris TP2DD Kepala BPKAD Alexander Wilyo, S.STP, M.Si.

Alexander Wilyo, S.STP, M.Si,  mengatakan, TP2DD Ketapang secara umum bertugas mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Selain itu, mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegritas,” kata Alexander Wilyo, S.STP, M.Si.

Dia menyebutkan, untuk transaksi di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang, sudah sejak beberapa tahun lalu menggunakan non tunai.

Baca Juga :  Bupati Martin Rantan Apresiasi OPD di Jajaran Pemkab Ketapang yang Disiplin

“Pemda Ketapang dalam merealisasikan APBD sudah melalukan transaksi non tunai sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung yang tunai. Semuanya non tunai,” ungkapnya.

Menurutnya, elektronifikasi transaksi ini memudahkan, lebih efesien, efektif dan lebih transparansi. Terlebih sejauh ini dalam pengaplikasian elektronifikasi transaksi tidak ada hambatan.

“Transaksi non tunai lebih efesian dan transparan, sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Dengan adanya SK TP2DD ini diharapkan transaksi non tunai bisa diterapkan di semua sektor,” timpalnya.

Comment