Sekda Ketapang: Tunjangan Penghasilan Pegawai itu Bukan Hak

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN.

“TPP itu bukanlah hak, tapi reward. Saya berhak tidak memberi reward pada pegawai yang  kinerjanya tidak baik,” kata Alexander Wilyo, saat apel di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin kemarin.

Olehkarenanya, Wilyo meminta ASN atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang untuk bekerja dengan baik, profesional dan prosudural. “Berilah pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Harap PAD Ketapang di 2022 dari Sektor Pajak Meningkat

Wilyo mengatakan, para pegawai di lingkungan Pemkab Ketapang baik yang ASN maupun non-ASN harus senantiasa bekerja dengan rasa tanggungjawab, disiplin, teliti serta dengan semangat pengabdian yang tinggi.

“Kita sebagai pegawai adalah pelayan masyarakat, maka kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang,” tegas Wilyo

Ia juga meminta para pejabat struktural Pemkab Ketapang tidak gampang membubuhkan paraf atau tandatangan pada surat-surat atau dokumen-dokumen penting, tanpa menenelitinya dulu.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Hadiri Ceramah Kebangsaan HUT RI ke-78 

Ketelitian ini, menurut Wilyo sangat penting untuk menjaga tertib administrasi yang berbasis kinerja.

Tetapi, lanjut dia, jangan ada type-ex dalam surat menyurat, karena itu menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalan tugas yang diemban.

“Misalnya kwitansi masih bertype-ex, ini menunjukkan kalau pegawai yang bersangkutan adalah pemalas,” pungkas Wilyo. (Adi LC)

Comment