Satres Narkoba Polres Melawi Ringkus Kurir Narkoba

Satres Narkoba Polres Melawi Ringkus Kurir Narkoba

KalbarOnline, Melawi – Satres Narkoba Polres Melawi meringkus PA alias UJ (27) lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Melawi.

UJ warga Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, diamankan pada, Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Buka Lokakarya Calon Guru Penggerak, Bupati Dadi: Guru adalah Agen Perubahan

Kasatres Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan mengatakan, pelaku diamankan saat berada di depan Puskesmas Nanga Pinoh Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

Lebih lanjut dikatakan, UJ sebagai kurir diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,39 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam.

Baca Juga :  Polisi Gulung Enam Warga Kendawangan yang Sedang Pesta Sabu

Menurut Aris, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan pengembangan kasus tersebut.

“Untuk pelaku disangkakan pasal Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Comment