Operasi Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba dan Perjudian

KalbarOnline, Kubu Raya – Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari oleh Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan, belasan amunisi dan satu magazine. Barang-barang ilegal itu diperoleh setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah salah satu pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula lantai 2 Polres Kubu Raya, Kamis (04/04/2024) pukul 16.00 WIB, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan.

“Penemuan senjata api rakitan jenis revolver ini berawal dari personel Polsek Rasau Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Muhammad Saleh, yang berhasil menyergap tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga :  Menpan Akan Tuntaskan Permasalahan CPNS 2010 dan 2012

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine,” sambungnya.

Selain itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian. Dari kasus narkoba, selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti terkait.

Lebih lanjut, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu mengungkapkan, bahwa senjata api rakitan beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine yang ditemukan di dalam lemari rumah tersangka, merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.

“Senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Suami yang Dibakar Istri di Kubu Raya Meninggal Dunia Setelah 12 Hari Dirawat Intensif

“Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya,” tambah Parlindungan.

Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kasus kepemilikan senjata api rakitan, yang dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment