Satres Narkoba Polres Melawi Ringkus Kurir Narkoba

Satres Narkoba Polres Melawi Ringkus Kurir Narkoba

KalbarOnline, Melawi – Satres Narkoba Polres Melawi meringkus PA alias UJ (27) lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Melawi.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

UJ warga Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, diamankan pada, Senin (13/9/2021).

Kasatres Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan mengatakan, pelaku diamankan saat berada di depan Puskesmas Nanga Pinoh Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

Baca Juga :  Resmi PAW Anggota DPRD Melawi, Milda Itares: Aspirasi Rakyat Harus Diperjuangkan

Lebih lanjut dikatakan, UJ sebagai kurir diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,39 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam.

Menurut Aris, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan

“Untuk pelaku disangkakan pasal Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Comment