Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Warning ASN, Kades dan Peserta Pemilu Tak Melanggar

KalbarOnline, Sekadau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu 2019. Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.

“Maka dilakukanlah sosialisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad usai rakor sentra gakkumdu dalam rangka pemilu 2019, di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (25/3/2019).

Baca Juga :  Forkopimcam Nanga Mahap Gagas Deklarasi Pemilu Damai: Komitmen Netral

Ia mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan di sentra gakkumdu.

“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap Mohamad.

Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab, bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.

Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye, pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.

Baca Juga :  Densus 88 Amankan Istri Terduga Teroris di Sekadau Kalbar

“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan zona, red) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.

Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya, Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh kepala desa.

“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil, yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan panwaslu kecamatan. (Mus)

Comment