Aspirasi Tak Didengar, 172 Warga Komplek Star Borneo Residence 7 Memilih Golput

KalbarOnline, Pontianak – Warga Komplek Star Borneo Residence 7 menepati “nazar”-nya untuk tidak mengikuti pemilihan umum (pemilu) jika polemik batas wilayah tidak segera diselesaikan oleh pemerintah. Benar saja, komitmen itu dipenuhi warga pada Rabu 14 Februari kemarin.

Dari 187 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercantum di TPS 018 Ampera Raya, tercatat hanya 15 orang saja yang melakukan pencoblosan.

Ketua KPPS 018, Yogi Andrean menerangkan, hingga pukul 13.00 WIB, surat suara yang terpakai hanya 23, yakni 15 warga setempat yang datang, dan sisanya petugas.

“Kami sudah melakukan mediasi, datang RT sudah dilakukan KPPS. Undangan disampaikan ada yang sebagian menerima dan menolak. Kelebihan surat suara ini akan dikembalikan ke camat,” kata Yogi.

Akar Masalah

Polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya terus bergejolak. Kisruh ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah di sejumlah titik.

Salah satunya adalah sebagian wilayah di Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur yang ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dampaknya, sebagian warga di komplek tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kubu Raya.

Menanggapi keputusan itu, puluhan warga RW 023 Komplek SBR 7 pun melakukan aksi memasang baliho pernyataan sikap di depan gerbang komplek itu, pada Minggu (12/03/2023). Baliho berwarna putih itu bertuliskan “Pernyataan Sikap, Kami Warga SBR 7 RW 23 Menolak Dengan Tegas Jika Sebagian Komplek Kami Masuk Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya Sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dan Kami Siap Untuk Tidak Ikut Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024”.

Baca Juga :  Cornelis Pastikan Pemilu 2024 Tidak Ditunda

Ketua RW 023, Jamaludin M Yasin sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa warga yang mengikuti aksi ini tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01,02 dan 04 di bawah naungan RW 023.

“Pernyataan sikap ini bahwa kami menolak tegas jika RT 03 yang berada di Komplek SBR 7 ditetapkan dalam wilayah Kubu Raya karena sejak awal menempati komplek ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak,” tegasnya kala itu.

Kemudian, apabila RT 03 Komplek SBR 7 tetap masuk dalam DPT Kabupaten Kubu Raya, maka pihaknya bersepakat tidak akan berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.

“Karena selama pemilu berlangsung sebelumnya, kami melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak,” ucap Jamaludin.

Ia menyebut, jumlah warga yang terdampak akibat dikeluarkannya Permendagri Nomor 52/2020 dan ditetapkan dalam DPT Kubu Raya sebanyak 185 pemilih. Sedangkan jumlah keseluruhan warga di RW 023 sebanyak 800 lebih.

Proses Jelang Pemilu

Senada dengan Jamaludin, Ketua RT 03, RW 23, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menyatakan, konflik itu terus berlangsung hingga hari-hari mendekati pencoblosan. Sebelumnya, para warga juga sempat menolak pendirian TPS 018 di wilayah tersebut.

Baca Juga :  KPU Kota Singkawang Gencarkan Sosialisasi Gerakan Cek Data Pemilih, Umar Faruq: Terus Kami Maklumatkan ke Publik

“Kemarin saya sempat bentrok dengan warga terkait TPS ini berdiri karena izin saya. Saya beri pengertian masukannya dan mereka mau menerima dengan konsekuensi TPS kosong seperti ini,” katanya, Rabu (14/02/2024).

Hidayat menceritakan, kalau ratusan warga di sana sejak tahun lalu sudah menolak coklit. Pihaknya juga sudah pernah mengadakan musyawarah, serta berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

“Mereka menolak segala yang berhubungan dengan Kubu Raya, dan menolak undangan C6 dari TPS Ampera Raya, Kubu Raya. Dan sudah kita ketahui tak ada yang memilih di sini,” ucap Hidayat.

Dia bilang, segala upaya sudah dilakukan supaya warga bisa menggunakan hak suaranya. Hal ini juga sudah dilakukan persidangan di Bawaslu Provinsi Kalbar dan menghasilkan keputusan sidang.

“Kita ini sangat ingin memilih tapi kami pikir ini salah tempat, tempat kami bukan di Kubu Raya tapi di Kota Pontianak. Adapun putusan sidangnya 4 poin mengatakan DPT terdampak harus dipindahkan ke DPT Pontianak, itu jelas keputusan sidang,” paparnya.

Saat itu, kata Hidayat, warga setempat sudah senang karena akan bisa memilih. Namun setelah beberapa saat, KPU kembali mengirimkan koreksi ke Bawaslu bahwa putusan banding ditolak.

“Harapan kami punah dan sia-sia dengan surat KPU RI kalau dia hasil telaahnya DPT tidak ada perubahan, jadi terjadi kisruh seperti ini,” tuturnya menggambarkan penolakan keras oleh warganya beberapa saat lalu. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment