4 TPS di Ketapang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Semua Petugasnya Diganti

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang dijadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) besok, Kamis 22 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut dilakukan serentak setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ketapang.

KPU Kabupaten Ketapang memastikan, kalau pihaknya akan memperketat pengamanan, termasuk mengganti semua penyelenggara pemilu di 4 TPS tersebut.

“Terkait penyelenggara pemilu yang kami ganti dan SK-kan ulang, pengawas TPS dan KPPS, namun lebih khususnya pengamanan,” ujar Abdul Hakim, Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Selasa (20/02/2024).

Ia menjelaskan, kalau penggantian petugas di KPPS dilakukan lantaran untuk menghindari kembali terjadinya kesalahan dalam menyelenggarakan PSU terhadap 4 TPS yang akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Daftar Caleg di Hari Terakhir, PPP Ketapang Optimis Tambah Peroleh Kursi Pemilu 2024

“Karena PSU memang menjadi perhatian khusus bagi kawan-kawan penyelenggara pemilu,” terangnya.

Selain mengganti petugas di 4 TPS itu, PSU ini turut dinilai rawan sehingga KPU Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri dalam hal peningkatan pengamanan.

“Akan ada pantauan khusus dan kami pastikan pengamanan akan lebih dari sebelumnya,” tutur Hakim.

Sementara itu, menyangkut pola pemilihan dalam PSU, Hakim mengatakan tidak akan mengalami perubahan, PSU akan dilaksanakan sama seperti pemilihan suara pada 14 Februari 2024 kemarin.

“Sama saja dengan pemilu sebelumnya,” katanya.

Hakim menegaskan, per hari ini (Selasa, red), pihaknya telah mendistribusikan C6 atau surat edaran pemberitahuan pencoblosan pada masyarakat di 4 TPS yang melaksanakan PSU.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Gelar Safari Natal 2020

“Surat suaranya pasti mencukupi, sudah kami setting, sudah dilipat dan distribusi C6 sudah didistribusikan dan sampai ke masing-masing kecamatan yang terdaftar di DPT, DPTB, DPK,” lugasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 4 TPS yang mesti dilakukan PSU atas dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang. Keempat TPS tersebut meliputi TPS 1 Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan dengan 3 jenis surat suara, TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan 1 jenis surat suara.

Kemudian di TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan dengan 5 jenis surat suara, dan TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong dengan 5 jenis surat suara. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment