Penangkapan Oleh Densus 88 di Ngabang, Bukan Teroris Tapi Pelaku Hate Speech?

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.

Baca Juga :  Jelang Purnatugas, Ini Pesan Bupati AM Nasir untuk Masyarakat Kapuas Hulu

“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.

Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.

Baca Juga :  Launching Program Magister Theologi STTK Sintang, Ini Kata Wabup Askiman

“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)

Comment