Dibawah Pengaruh Alkohol, Pasutri di Sungai Uluk Saling Tebas

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tepat pada perayaan Natal 25 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami isteri.

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB, Yohanes Jampung (40) yang merupakan suami dari Margareta (32), keduanya saling cekcok. Setelah itu, suami keluar dari rumah dengan tujuan pergi Natalan ke rumah keluarganya.

Kemudian pada pukul 16.30 WIB, usai Natalan ke rumah keluarganya, suami pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, antara suami dan isteri tersebut masih cekcok, sehingga suami langsung mengambil sebilah parang yang digantung di dinding dan langsung mengayunkan parang tersebut ke isterinya.

Dibawah Pengaruh Alkohol, Pasutri di Sungai Uluk Saling Tebas (Foto: Ist)
Dibawah Pengaruh Alkohol, Pasutri di Sungai Uluk Saling Tebas (Foto: Ist)

Parang itu pun mengenai tangan kanan antara jari jempol dan jari telunjuk, sehingga tangan isterinya robek. Isterinya pun tak tinggal diam. Isterinya langsung mencakar bagian leher dan mata sebelah kiri serta langsung memegang rambut suaminya.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Tugas Utama OJK: Beri Pemahaman Masyarakat Soal jasa Keuangan

Sang istri juga berhasil merampas parang yang di pegang suaminya dan seketika itu juga langsung membalas dengan mengayunkan parang ke arah suaminya.

Namun saat itu suami mengelak, tapi parang tersebut masih mengenai kening sebelah kanan suami. Melihat suami sudah kena, isteri pun kembali membacok punggung bagian kanan suami, akhirnya suami lari ke belakang rumahnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut, sontak berdatangan dengan niat untuk melerai. Melihat suami berlumuran darah, warga pun langsung membawa suami ke rumah sakit. Sementara istri diamankan warga.

“Akibat kejadian tersebut suami mendapatkan jahitan sebanyak 17 jahitan di kening sebelah kanan dan 9 jahitan di bagian punggung. Sedangkan sang istri mendapatkan sebanyak 13 jahitan,” ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, SIK., MH, Selasa (26/12).

Baca Juga :  Pengkab PASI Kapuas Hulu Gelar Muskab

Kapolres mengatakan bahwa diperkirakan peristiwa pembacokan ini terjadi karena suami dan Isteri dibawah pengaruh minuman beralkohol, mengingat sehabis ibadah Natal suami dan isterinya meminum arak dan hingga saat ini masih dipengaruhi minuman (arak).

“Saat ini korban (suami) telah pulang kerumah keluarganya. Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa antara korban dan isterinya dari dulu sering terlibat cekcok mulut atau berkelahi dan pada saat ribut biasa menggunakan senjata tajam namun setiap kejadian selalu di urus secara kekeluargaan, mengingat status korban dengan pelaku adalah suami isteri dan sudah memiliki 3 (tiga) orang anak,” tandasnya. (Haq)

Comment