Polres Kapuas Hulu Amankan 3 Pelaku Narkoba di Boyan Tanjung

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Narkoba IPTU Jamali mengatakan, dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yaitu SPD, MD dan ABS.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung,” katanya.

Jamali menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung, pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 kemarin.

“Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Bikin Resah Masyarakat, Polres Kapuas Hulu Amankan Remaja Pelaku Balap Liar
Barang bukti terkait narkoba.
Barang bukti terkait narkoba.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait. Dari pelaku SPD, yakni berupa 1 paket narkotika jenis Shabu (0,87 gram), kantong plastik klip kosong, lembar tissue, kantong plastik hitam kecil, kotak handphone merk VIVO V5 Lite, handphone Android merk Realme C53 dengan case hitam, kantong plastik putih, handphone Android merk Samsung berwarna putih.

Dari pelaku MD, yakni berupa 5 paket narkotika jenis Shabu (1,47 gram), 4 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 2 buah sedotan putih, 1 sedotan untuk sendok, 1 alat hisap Shabu (Bong), lembar tissue, kantong plastik klip kosong, kantong plastik hitam kecil, kotak rokok merk Toracino Bold beserta 5 batang rokok.

Baca Juga :  Pelajar Putus Sekolah dan Menikah Dampak Covid-19

Sementara dari ABS, berupa 3 paket narkotika jenis Shabu (3,46 gram), kantong klip kosong, plastik hitam kecil, aluminium foil, kantong plastik putih berisikan kopi, handphone Realme berwarna biru dengan case biru.

“Atas kejadian tersebut pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor  39 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jamali.

Untuk saat ini, terhadap ketiganya masih dalam proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus ini,” tutup Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment