Taman Nasional Betung Kerihun dan Hutan Lindung Kewenangan Pemerintah Pusat

KalbarOnline, Putussibau – Keinginan masyarakat di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melepaskan status daerahnya dari wilayah hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menjadi problem yang tak kunjung terwujud.

Hal itu lantaran kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan hutan lindung adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil kebijakan terkait proses pelepasan status wilayah di Hulu Kapuas tersebut, karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Baca Juga :  Bupati Sis: Pengerjaan Jalan Apan-Ulak Pauk Sudah 100 Persen

Di sisi lain, masyarakat di daerah Hulu Kapuas semakin terdesak karena tidak bisa leluasa mengelola sumber daya alam yang ada di lingkungan mereka sendiri, seperti untuk berladang, menambang emas yang menjadi mata pencaharian kehidupan masyarakat Hulu Kapuas.

Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Hulu Kapuas (FKMPHK) melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu guna meminta solusi.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menerima FKMPHK di rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kawasan taman nasional dan hutan lindung di wilayah masyarakat yang sudah menetap ratusan tahun di daerah Hulu Kapuas memang menjadi persoalan, karena masyarakat sudah tidak leluasa lagi bekerja di daerah mereka sendiri.

Baca Juga :  Sesuai Perintah KSAD, Kodam XII Tanjungpura Siap Bantu Kesulitan Rakyat dan Pemerintah Daerah

“Karena memang pelepasan kawasan ini sudah kita sampaikan ke pusat atas apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucap Bupati Fransiskus Diaan, Rabu (08/11/2023). (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment