Polsek Jongkong Amankan Dua Pelaku Pencurian Speed

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Jongkong mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian speed 3,3 merk Mercury di wilayah hukum Polsek Jongkong, pada Minggu (20/08/2023).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Jongkong, IPTU Jubaedi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, pada tanggal 22 Juli 2023.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Joni: FH Pelaku Perkosa Wanita Usia 63 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial L dan keterangan saksi-saksi Y dan S. Dari situ petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

“(Berbekal informasi) maka kita berhasil mengamankan dua orang pelaku RW serta MR dengan barang bukti berupa 1 unit speed 3,3 merk Mercury warna hitam  pada tanggal 20 Agustus 2023,” ungkapnya, Selasa (22/08/2023).

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu bersama Tokoh Masyarakat Ikuti Dialog Publik Secara Virtual dengan Divisi Humas Polri

IPTU Jubaedi menambahkan, bahwa pelapor, saksi, pelaku dan barang bukti saat ini dalam perjalanan ke Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment