Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu asal Kota Pontianak Pontianak, pada Senin (20/05/2024).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali menyampaikan, kalau kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yang diamankan yakni seorang pria berinisial DDN, warga Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung.

Dari “nyanyian” DDN ini, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kedua, yakni AS (45 tahun), di sebuah penginapan di wilayah Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari tangan AS, petugas berhasil menyita kurang lebih 47,54 gram narkoba jenis shabu yang disimpan pelaku di balkon penginapan tersebut.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Polres Kapuas Hulu Gelar Kegiatan Polri Presisi Peduli Stunting

Jamali menjelaskan, bahwa penangkapan AS ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap DDN—yang merupakan kaki tangan AS dalam pengedaran barang haram itu untuk wilayah Kecamatan Hulu Gurung dan sekitarnya.

“Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku (DDN dan AS), bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa oleh AS dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan bis,” katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, AS merupakan seorang residivis narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara, di mana AS baru keluar dari penjara kurang lebih sebulan yang lalu.

Baca Juga :  Dukung Tahapan Pemilu 2024, Polres Kapuas Hulu Gelar Tapka bersama KPUD dan Bawaslu

“(Kemudian) dari Bengkayang (AS) menuju ke Sintang, setelah itu dari Sintang, AS menggunakan taksi ke Nanga Tepuai. Sebelumnya (AS) sudah berkomunikasi dengan DDN melalui handphone, dan berjanji bertemu di Nanga Tepuai,” tambah Jamali.

Selanjutnya, dari total sabu seberat 50 gram yang dibawa AS, kemudian dibagi/diambil oleh DDN sebanyak 4 paket klip untuk dijual.

“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah melibatkan pelaku lintas kabupaten bahkan lintas negara,” kata Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment