Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami berinisial RA kepada istrinya AW, pada Senin (20/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, penanganan kasus tersebut usai AW pada tanggal 8 Mei 2024 melaporkan kejadian itu. Di mana, KDRT itu berlangsung pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah kos tempat korban tinggal di Jalan Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Pada pagi itu, lanjut Rinto, korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur. Korban berangkat menggunakan motor Honda Beat. Saat tiba di parkiran, korban menyadari bahwa BBM di motornya berada di posisi ‘Res’ karena malam sebelumnya motor tersebut digunakan oleh suami korban, RA, untuk nongkrong.

Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke kos dan langsung mengomeli suaminya dengan mengatakan, “nuan tuk udah ndak kerja, berjalan terus setiap malam menghabiskan bensin, semua beban pulang ke aku semua“, yang berarti “kamu ini sudah tidak kerja, berjalan setiap malam menghabiskan bensin, semua beban aku yang menanggung.”

Baca Juga :  Polri Buka Penerimaan SIPSS TA 2024 Dengan Prinsip "Betah"

Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Saat korban keluar dari kamar mandi, RA menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan KDRT dengan cara menjambak rambut korban yang sedang berdiri sekitar satu meter dari pelaku, hingga korban jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.

Kemudian, pelaku juga memegang kepala bagian belakang korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali dengan posisi wajah korban menghadap ke kiri sehingga kepala bagian kanan yang terbentur lantai.

Tersangka KDRT, RA. (Foto: Haq)

Ketika korban berusaha berdiri, RA memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan hingga korban jatuh telentang.

Pelaku duduk di atas perut korban dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Baca Juga :  Bupati Sis Ikuti Misa Dange Inkulturasi di Gereja Santo Antonius Padua Mendalam

Pelaku kemudian meninggalkan korban, masuk ke dapur, dan kembali dengan membawa pisau dapur yang ditodongkan ke arah perut korban.

Korban yang ketakutan tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya anak perempuan korban keluar dari kamar. RA langsung menghentikan tindakannya dan meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak lanjut,” terang Rinto.

Adapun barang bukti yang kini telah diamankan berupa 1 (satu) pisau dapur, 2 (dua) buah buku nikah milik korban dan milik tersangka, serta potongan rambut korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” katanya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment