Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat 

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024), di Simpang Silat Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu 

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali,  mengatakan, penangkapan YF ini berkat informasi dari masyarakat.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota sat resnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada di rumahnya,” terang Jamali.

Baca Juga :  Kalapas Pontianak Benarkan Napinya Bernama Misrohadi Tengah Jalani Pemeriksaan Polda Kalbar

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah YF dan disaksikan 2 warga, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata IPTU Jamali, berdasarkan keterangan YF, bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia dapat dari kawannya yang berasal dari Kota Pontianak.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Hulu Ajukan Tiga Raperda Hak Inisiatif, Salah Satunya Tentang Tata Kelola dan Niaga Kratom

Atas perbuatannya itu, YF kini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment