Polda Kalbar Ungkap Kronologis Kematian 2 Pekerja PETI di Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak – Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap kronologis kematian 2 orang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

Secara singkat, Jansen menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (25/06/2022) sore. Dimana saat itu, kedua korban, masing-masing berinisial RS–asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang–diketahui sedang menyemprot areal dinding lubang galian. 

Baca Juga :  Peduli SDM Lokal, PT MISP Gelar Program Magang Bagi Siswa SMK

“Namun secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbun kedua korban. Keduanya diduga (langsung, red) meninggal dunia di lokasi kejadian,” terang Jansen kepada awak media, Minggu (26/06/2022).

Sejauh ini, jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi dari TKP lubang galian. “Saat ini, kedua korban dibawa untuk proses visum dan identifikasi,” katanya.

Jansen menegaskan, bahwa PETI merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia. Selain itu, terang Jansen, tambang ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Baca Juga :  Bupati Bengkayang Angkat Bicara Soal Kondisi Satap di Lemukutan, Ini Penjelasannya

“Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,” tutup Jansen. (Jau)

Comment