Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Sintang

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Keduanya yakni Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, proyek rehabilitasi UPPKB Sintang tersebut berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Proyek ini dikerjakan sejak 2021 dengan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14 miliar lebih. Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.

Baca Juga :  PKK Pontianak Sosialisasikan Perilaku Hidup Sehat Cegah Penyakit Hipertensi dan Kesehatan Ginjal

“Proyek rehabilitasi tersebut adalah proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Anggaran yang diperuntukkan untuk proyek rehabilitasi jembatan timbang ini sebesar Rp 14 miliar,” terangnya, Senin (11/03/2024).

Petit mengungkapkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ini ke tahap penyidikan. Di mana dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, ditetapkanlah 2 tersangka di atas.

Baca Juga :  Kapolri Kunjungan Kerja ke Kalbar, Karhutla dan Pemilu 2019 Jadi Atensi

“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu, dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Petit menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sehingga dirinya belum dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tak kunjung selesai. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment