Ungkap Ada CPNS di Ketapang Terlibat Politik Praktis, Martin Rantan: Saya Serahkan ke Inspektorat

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan dan bukti mengenai adanya oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujaran kebencian.

Pernyataan itu disampaikan Martin Rantan saat menyerahan SK pengangkatan CPNS Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021 di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa, 19 April 2022.

“Saya akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan membuat surat secara resmi untuk pembatalan sebagai CPNS,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Martin Rantan sapaan akrabnya juga memberikan arahan dan pembekalan sejumlah CPNS yang baru saja dilantik.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara yang akan menerima SK pengangkatan CPNS. Ini merupakan sebagai jawaban dan akhir penantian saudara sekalian untuk diangkat sebagai CPNS,” ucap Martin Rantan.

Baca Juga :  Bupati Minta Satpol PP Jaga Wibawa Pemda dan Tegakkan Perda

Martin Rantan mengatakan, CPNS belum sepenuhnya menjadi PNS, baru 80 persen, artinya, masih dalam tahap uji coba penilaian oleh Pemerintah Daerah.

“Jangan sampai akibat sesuatu hal yamg tidak baik dan tidak berintegritas, anda akan menerima konsekuensi diberhentikan dari CPNS sebelum diangkat menjadi PNS 100 persen,” pesan Martin Rantan.

Selain itu, Martin Rantan turut juga menyampaikan, di dalam pemerintahannya tidak ada tebang pilih. Semuanya, tegas Martin, diberlakukan sama.

Baca Juga :  Ikut Porprov Kalbar, Tim Futsal Ketapang Optimis Juara

“Kita tidak ada pilih-pilih dalam mengurus daerah ini dan selalu mengutamakan keadilan. Saya adalah Bupati seluruh suku dan semua agama di Kabupaten Ketapang,” ucap Martin Rantan.

Martin Rantan berharap agar para CPNS segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing. Ia berpesan dengan diangkatnya menjadi CPNS agar dapat menambah semangat dalam membangun Kabupaten Ketapang melalui bidang tugas masing-masing.

“Saya juga berpesan agar saudara menjaga tri kerukunan umat beragama di Kabupaten Ketapang ini, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah,” pungkas Martin Rantan. (Adi LC)

Comment