Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan 5 Agenda Besar Nasional di Sidang Tahunan MPR/DPD/DPD RI

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Divaksin Lebih Dulu, 1,5 Juta Nakes Ikut Imunisasi Masal

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru, Menhub Siapkan 4 Surat Edaran

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Puluhan Tim Antusias Ikuti Liga Anak Bali 2023 by bank bjb

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  4 Jurus Kemenlu RI Hadapi Situasi Pandemi Covid-19

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  PDIP: Peringatan Natal di Tengah Pandemi Covid-19 Kobarkan Kepedulian

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Divaksin Lebih Dulu, 1,5 Juta Nakes Ikut Imunisasi Masal

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Unboxing Bansos Covid-19 Jabodetabek, Apa Betul Nilainya Rp 300 Ribu?

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  4 Jurus Kemenlu RI Hadapi Situasi Pandemi Covid-19

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Protokol 3M dan Vaksin Saling Melengkapi untuk Akhiri Pandemi Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Republikan Anggap Trump Sukses Besar Tangani Covid-19 di AS

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Pelajar Terlibat Demo Terancam Dikeluarkan, KPAI: Tindakan Semena-mena

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Vaksin dan Hidup Sehat Jadi Jurus Atasi Pandemi

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Kejar Target Bebas Covid pada 2022, Pemerintah Targetkan 12 Bulan

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Unboxing Bansos Covid-19 Jabodetabek, Apa Betul Nilainya Rp 300 Ribu?

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Republikan Anggap Trump Sukses Besar Tangani Covid-19 di AS

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Unboxing Bansos Covid-19 Jabodetabek, Apa Betul Nilainya Rp 300 Ribu?

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  SK Guru Honorer Belum Turun, Kemendikbud Upayakan pada 2021

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru, Menhub Siapkan 4 Surat Edaran

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Vaksin dan Hidup Sehat Jadi Jurus Atasi Pandemi

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  4 Jurus Kemenlu RI Hadapi Situasi Pandemi Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kejar Target Bebas Covid pada 2022, Pemerintah Targetkan 12 Bulan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan 5 Agenda Besar Nasional di Sidang Tahunan MPR/DPD/DPD RI

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Pemerintah Anggarkan Dana PEN Lebih Besar, Tembus Rp 688,3 Triliun

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Yakin Perekonomian Indonesia Akan Segera Pulih

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pelajar Terlibat Demo Terancam Dikeluarkan, KPAI: Tindakan Semena-mena

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Puluhan Tim Antusias Ikuti Liga Anak Bali 2023 by bank bjb

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan 5 Agenda Besar Nasional di Sidang Tahunan MPR/DPD/DPD RI

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Vaksin dan Hidup Sehat Jadi Jurus Atasi Pandemi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment