Suami Istri di Kubu Raya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung

KalbarOnline, Kubu Raya – Sepasang suami istri di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung. Sang suami berinisial BA (46 tahun) dan istri berinisial ADA (45 tahun).

BA tega mencabuli anak kandungnya selama 3 tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga November 2023. Bahkan, sang anak telah dua kali hamil. Sang istri turut serta dalam membantu proses pengguguran kehamilan anaknya tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, pelaku BA mengancam korbannya agar mau disetubuhi. Di mana korban akan dibunuh menggunakan parang jika tidak mau menuruti keinginannya.

“Dan apabila korban tidak mau disetubuhi, pelaku (juga) mengancam akan membunuh diri sendiri dengan cara gantung diri dan meminum racun serangga,” kata Arief, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan Arief, BA mencabuli korban pertama kali sekitar pertengahan bulan Februari di tahun 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar. Kemudian BA masuk ke dalam kamar korban, menggendong dan membawa korban ke kamar belakang, lalu terjadilah kasus tersebut.

BA, kata Arief, selalu mengulangi perbuatan bejatnya itu setiap kali ada kesempatan, seperti saat ibu korban pergi bekerja atau saat rumah sedang sepi. Hingga sekitar pada Juni 2020, korban mengalami terlambat datang bulan selama 2 bulan. Korban lalu berinisiatif untuk membeli testpack, setelah di testpack ternyata hasilnya positif, hamil.

Baca Juga :  Disuntik Vaksin COVID-19 Kedua, Wabup Sujiwo Imbau Masyarakat Jangan Ragu Divaksin

“Setelah menyadari bahwa korban sedang hamil, lalu dengan inisiatif sendiri korban membeli beberapa obat dan mengkonsumsi obat-obatan setiap hari agar kandungan korban gugur,” ujar Arief.

Tiga minggu setelah korban mengalami keguguran, tersangka kembali melakukan hal keji tersebut kepada korban berulang kali sampailah korban hamil yang kedua kalinya di bulan November 2022.

“Ibu korban (tersangka ADA) juga mencurigai karena bagian tubuh korban mulai berbeda, akhirnya ibu korban membeli testpack, setelah dites ternyata hasilnya positif. Kemudian ibu korban bertanya siapa yang telah menghamili, korban pun mengatakan bahwa yang telah menghamili korban adalah tersangka BA yang merupakan ayah kandung korban,” jelasnya.

Karena ketahuan telah menghamili korban, tersangka BA pun berusaha untuk bunuh diri. Namun upaya itu dicegah oleh ADA.

“Sambil menangis ibu korban bertanya mau tersangka apa, tersangka pun meminta agar korban tetap mengandung anaknya sampai melahirkan dan tersangka mengajak untuk ibu korban dan korban pindah agar tidak malu, namun ibu korban menolak dan menyarankan untuk menggugurkan saja anak yang telah korban kandung,” terang Arief.

Baca Juga :  AKBP Yani Permana Pamit Pindah Tugas ke Tokoh Adat Kubu Raya

Setelahnya, ibu korban pun menyuruh korban meminum jamu dan memakan nanas muda. Beberapa hari kemudian, korban pun langsung keguguran. Dari kejadian itu, ibu korban terus menjaga korban dengan ketat karena khawatir tersangka akan mengulangi perbuatan persetubuhannya terhadap korban.

Namun pada bulan Agustus 2023, tersangka BA kembali mencabuli korban. Ibu korban meminta korban untuk melayani tersangka, dengan berkata bahwa tersangka sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi. Ibu korban juga berkata bahwa dia takut ditinggalkan oleh tersangka.

“Saat itu korban hanya terdiam mendengar permintaan ibunya, dan kemudian tersangka mulai menyetubuhi korban lagi, setelah menyetubuhi korban, tersangka juga menyetubuhi ibu korban. Kejadian itu terus berulang sampai yang terakhir kali di hari Sabtu 04 November 2023,” terang Arief.

Sampai pada Rabu 8 November 2023, korban sudah merasa tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun bercerita kepada kakaknya dan pergi ke Polsek Terentang untuk melaporkan perbuatan tersangka.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 5 – 15 tahun,” pungkas Arief. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment