Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Dinilai Paling Berpihak pada Nasib Bangsa Palestina

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Lawan Covid-19, Satgas Minta Warga Jadi Pahlawan di Tengah Pandemi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton di Semester I 2023, Dimanfaatkan Masyarakat Jadi Material Batako Sampai Tanggul Laut

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Dilaporkan Haris, Abu Janda: Dia Dendam FPI Dibubarkan, HRS Dipenjara

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Unair Percepat Pengumuman, UPN Buka Dua Prodi Baru di Jalur Mandiri

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Warga Singapura Kesulitan Uang Selama Pandemi, Milenial Paling Stres

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Obat Covid-19 Indonesia Belum Terdaftar di WHO, Ini Penjelasan BIN

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Anggaran Pemerintah Pusat untuk Tes PCR Belum Diungkap

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kalau Pemprov DKI Mau Dihargai, Ya Harus Bertindak Tegas

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Juara Dunia 2 Kali dan Pemegang Medali Emas Olimpiade Positif Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kalau Pemprov DKI Mau Dihargai, Ya Harus Bertindak Tegas

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Jateng dan Jabar Catat Kematian Harian Terbanyak Akibat Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Juara Dunia 2 Kali dan Pemegang Medali Emas Olimpiade Positif Covid-19

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Virus Corona Mewabah, Bapenda Maksimalkan Pembayaran Pajak Online

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Sosialisasi Dampak Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini 2022

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  HPN 2021, Jokowi: Terima Kasih Insan Pers Indonesia

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Bamsoet: Jangan Anak Tirikan Turis Domestik

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Warga Singapura Kesulitan Uang Selama Pandemi, Milenial Paling Stres

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kalau Pemprov DKI Mau Dihargai, Ya Harus Bertindak Tegas

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Dinilai Paling Berpihak pada Nasib Bangsa Palestina

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  M Nuh Harapkan Kemerdekaan Pers Kedepan Semakin Berkualitas

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Inpres, Satgas Covid-19: Bukti Keseriusan Pemerintah

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Bamsoet: Jangan Anak Tirikan Turis Domestik

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Juara Dunia 2 Kali dan Pemegang Medali Emas Olimpiade Positif Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Warga Singapura Kesulitan Uang Selama Pandemi, Milenial Paling Stres

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Bamsoet: Jangan Anak Tirikan Turis Domestik

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Inpres, Satgas Covid-19: Bukti Keseriusan Pemerintah

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Unair Percepat Pengumuman, UPN Buka Dua Prodi Baru di Jalur Mandiri

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pandemi Landa Dunia, Covid-19 Renggut Jutaan Nyawa, Ubah Tatanan Hidup

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Obat Covid-19 Indonesia Belum Terdaftar di WHO, Ini Penjelasan BIN

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Obat Covid-19 Indonesia Belum Terdaftar di WHO, Ini Penjelasan BIN

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  HPN 2021, Jokowi: Terima Kasih Insan Pers Indonesia

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment