Obat Covid-19 Indonesia Belum Terdaftar di WHO, Ini Penjelasan BIN

KalbarOnline.com – Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengkritik obat Covid-19 hasil temuan dari Universitas Airlangga (Unair) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI AD. Riono menyebut obat tersebut belum terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, uji klinis obat tersebut belum diregistrasi secara internasional.

Terkait hal itu, Deputi VII BIN, Wawan Purwanto menyebut saat ini obat Covid-19 baru diajukan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) guna mendapat izin edar. Sehingga prosesnya belum sampai ke lingkup WHO.

  • Baca juga: Obat Covid-19 Buatan Indonesia Bisa Bunuh 98 Persen Virus dalam 3 Hari
Baca Juga :  Pandemi Masih Lama, WHO Khawatir Dunia Lelah Patuhi Protokol Kesehatan

“Masih dalam proses di BPOM, setelah dari BPOM baru nanti ke WHO. Kalau di Indonesia yang berwenang itu BPOM,” kata Wawan saat dihubungi, Selasa (18/8).

Wawan menjelaskan, obat Covid-19 milik Indonesia telah menempuh 3 fase uji klinis. Sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia, maka obat tersebut sudah bisa diproses untuk mendapat izin edar BPOM.

“Otoritas dari semua izin perlindungan edar apapun terkait obat ya kepada BPOM, bukan ke WHO,” imbuhnya.

  • Baca juga: Indonesia Miliki Obat Covid-19, Wakapolri: Bangsa Segera Pulih
Baca Juga :  Haedar Nashir: NU Bersama Muhammadiyah Telah Berjuang untuk Indonesia

Sementara itu, terkait proses ke WHO akan menjadi ranahnya BPOM. Sedangkan berkas-berkas yang diurus oleh BIN, TNI AD, dan Unair hanya terkait dengan BPOM, bukan ke WHO.

“Bola sekarang di BPOM. Untuk selanjutnya misal nanti terus ke produksi masal dan sebagainya itu sudah kewenangan BPOM dan kita tak punya kewenangan kecuali protokol yang digariskan kita penuhi, kecuali ada kekurangan kita penuhi gitu,” pungkas Wawan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment