Edi Ajak Warga Pontianak Selalu Waspada Bahaya Narkoba

Warga Kelurahan BML Deklarasikan Anti Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan Benua Melayu Laut (BML), Kecamatan Pontianak Selatan berkomitmen menjadikan wilayahnya sebagai kelurahan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Komitmen itu ditandai dengan pembacaan Deklarasi Anti Narkoba dan membubuhkan tanda tangan beserta pesan-pesan anti narkoba di bentangan spanduk oleh masyarakat Kelurahan BML di Waterfront Jalan Barito, Minggu (8/3/2020).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk terus mendeklarasikan, mensosialisasikan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Mudah-mudahan dengan Deklarasi Kelurahan Benua Melayu Laut Bersih dari Narkoba bisa diikuti oleh kelurahan-kelurahan lainnya,” harapnya.

Namun demikian, Edi mengingatkan, dengan telah dideklarasikannya Kelurahan BML anti narkoba, bukan berarti tugas memerangi narkoba sudah selesai, tetapi justru tanggung jawab yang diemban semakin besar.

“Warga yang menjadi Duta Anti Narkoba bisa memantau wilayahnya dan berkoordinasi supaya informasi yang ada di lingkungan setempat bisa disampaikan kepada pihak terkait,” katanya.

Baca Juga :  Ini Jadwal Open House Pejabat Pemkot Pontianak

Sebagaimana disadari bahwa bahaya narkoba sangat merusak terhadap sendi-sendi kehidupan. Bahkan, dampak lainnya adalah perilaku pengguna narkoba yang melakukan segala cara untuk memperoleh narkoba. Tak sedikit kriminalitas yang dilakukan berlatar belakang akibat menggunakan narkoba.

“Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan bangsa ini darurat narkoba,” sebut dia.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Agus Sudiman mengapresiasi komitmen Kelurahan BML dengan mencanangkan dan mendeklarasikan anti narkoba di kelurahannya. Pencanangan serupa, sebelumnya sudah dilakukan oleh Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara beberapa waktu lalu.

“Kita harapkan kegiatan ini ditiru oleh kelurahan-kelurahan lainnya dalam rangka menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan mencanangkan dan mendeklarasikan kelurahan bebas dari narkoba, diharapkan masyarakat menyadari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tentunya, kata dia, tidak ada yang menginginkan Pontianak sebagai kota dengan banyak yang terpapar penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Legislator PAN Bantu Rumuskan Solusi Terhadap 16 Ribu Pecandu Narkoba di Kota Pontianak

“Mulai dari tingkat RT, RW dan kelurahan kita harapkan menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba,” sebut Agus.

Dirinya memaparkan, sudah banyak kasus-kasus narkoba yang dilaporkan ke BNN Kota Pontianak. Dalam satu tahun, sekitar 100 hingga 200 orang yang melaporkan sebagai pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Jika dihitung selama 5 tahun, lebih dari 1.000 orang yang melaporkan sebagai pengguna narkoba, baik itu melalui anggota keluarganya maupun langsung yang bersangkutan. Laporan tersebut atas dasar kesadaran masyarakat sendiri. Namun ia memprediksi angka itu jauh lebih besar karena tidak sedikit pengguna narkoba yang enggan melaporkan dirinya.

“Jadi untuk itu saya harapkan dari masyarakat, mari bersama-sama berupaya mulai dari lingkungan keluarga, kelurahan, kecamatan sadar betul untuk tidak menggunakan dan sadar untuk melaporkan apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba di lingkungannya. Karena itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment