Sah, Ani Sofian Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Teka-teki nama Pj Wali Kota Pontianak yang akan menggantikan Edi Rusdi Kamtono terjawab sudah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar Ani Sofian yang ditetapkan sebagai Pj Wali Kota Pontianak.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3 – 6610 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson turut membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri seperti yang dimaksud.

Baca Juga :  Disdukcapil Pontianak Tetap Buka Layanan Rekam dan Cetak KTP-el Meski Libur Cuti Bersama

“Kita sudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar, di mana Pak Ani Sofian yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 19 Desember 2023,” kata Harisson.

Pelantikan Ani Sofian sebaga Pj Wali Kota Pontianak akan dilaksanakan di Kantor Gubernur, Sabtu (23/12). Bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono-Bahasan.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Polda Kalbar Sukseskan Mudik Gratis 2023

Tiga Orang Kepercayaan Pendopo

Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil penelusuran media ini, sejumlah sumber mengkonfirmasikan tentang adanya tiga nama kandidat kuat yang telah diusulkan untuk menjadi Pj Wali kota Pontianak. Dari sekitar enam sampai tujuh nama yang bergulir, tiga inisial nama ini selalu disebut. SA, HR dan BM.

Ketiganya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalbar dan merupakan orang kepercayaan. Tak hanya dari sisi integritas dan kemampuan, namun juga loyalitasnya.

Comment