Mendagri Tunjuk Ani Sofian Jadi Pj Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.

Penunjukan Ani Sofian itu dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 – 6610 Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Desember 2023.

Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 – 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)

Dalam cuplikan Keputusan Mendagri pada diktum kesatu, diantaranya disebutkan, bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan sebagaimana wali kota—sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Resmikan Pasar Tengah Pontianak, Jokowi Sebut Denyut Nadi Perekonomian Ada di Pasar Rakyat

Dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud, Pj Wali Kota di dalam SK tersebut dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Selain itu, Pj Wali Kota juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Kader Hadiri Rakornas Hanura di Bandung, OSO: Berpihaklah pada Daerah Tapi Jangan Daerahisme
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 – 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)

Selanjutnya, Pj Wali Kota yang ditunjuk, secara khusus diminta oleh Mendagri untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan pilkada tahun 2024 di Kota Pontianak serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dan lainnya.

Terkait dengan masa jabatan, Pj Wali Kota memiliki masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment