Polda Kalbar Kembali Amankan Pelaku Illegal Loging

400 kayu meranti hasil pembalakkan liar diamankan Dit Polairud Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar kembali mengamankan pelaku tindakan pidana illegal loging. Pria berinisial K diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar dengan 400 batang kayu olahan berjenis Meranti di perairan Sungai Landak. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (17/2/2020).

Baca Juga :  Di Hari Bhayangkara ke-76, 162 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat 

Kombes Pol Benyamin mengungkapkan, pada tanggal 6 Februari 2019, di perairan Sungai Landak, Kecamatan Ambawang didapati seorang pria yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan KM. Berkah Delima.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal yang mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ungkapnya.

Kombes Pol Benyamin turut mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 400 batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima.

Baca Juga :  Komisi Informasi Diminta Edukasi Masyarakat Gunakan Media Sosial Secara Baik dan Bijak

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga,” tuturnya.

Seiring dengan maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir-akhir ini, Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur. (*)

Comment